TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menggenjot percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia dengan cara mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di wilayahnya.
Salah satu langkah yang pemerintah ambil untuk menyelesaikan persoalan RTRW ini adalah percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional (RTRWN).
“Persoalan tata ruang yang berkepanjangan dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek strategis nasional," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam Rapat Pembahasan Tata Ruang Nasional, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Terkait besaran persentase pada fungsi lindung PP No. 26 Tahun 2008 tentang RTRWN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa persentase luasan hutan tiap wilayah berbeda-beda. Hal ini tergantung dari Peraturan Presiden yang ada.
“Saya rasa persentase di tiap wilayah masih layak besarannya. Sebagai contoh, Papua hutannya 98 persen, jadi kalau luasan minimalnya 70 persen masih layak,” ujar Siti.
Aturan mengenai tata ruang nasional ini sangat penting karena menjadi dasar pijakan bagi kebijakan di sektor-sektor lain.
“Kebijakan sektor pertanian, terutama pangan, basisnya adalah reformasi agraria,” tegas Darmin Nasution.
Tata ruang nasional juga sangat penting untuk pemenuhan kebutuhan lahan berbagai proyek strategis nasional.
Karena itu, penerbitan rekomendasi kesesuaian tata ruang sangat diperlukan.
Rapat memutuskan, selama seminggu ke depan, Menteri terkait sudah harus memberikan persetujuan pada RPP Perubahan Atas PP No. 26 Tahun 2008 tentang RTRWN tersebut.