TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian BUMN telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah no.72 tahun 2016. Regulasi yang baru diterbitkan akhir tahun lalu entang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai PP no.72 tahun 2016 berhubungan dengan rencana PT Pertamina (persero) mengakuisisi Perusahaan Gas Negara (PGN). Hal itu sejalan dengan keinginan pemerintah untuk menggabungkan kedua perusahaan di holding migas.
"Menurut saya ada kaitannya dengan rencana Kementerian BUMN yang meminta Pertamina untuk mengakuisisi Perusahaan Gas Negara (PGN)," ujar Fadli Zon dalam keterangannya, Senin (16/1/2017).
Menurut Fadli Zon, progres holding migas sangat kontroversial. Politisi Gerindra itu berpendapat ada keanehan terhadap akuisisi PGN kepada Pertamina.
Baca: Pengamat UGM: Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2016 Membahayakan Status Aset Milik Negara
"Itu sudah jadi kontroversi dalam dua tahun terakhir, karena banyak sekali keanehan dalam rencana itu," ungkap Fadli Zon.
Fadli Zon memaparkan Pertamina adalah perusahaan negara yang 100 persen sahamnya dimiliki pemerintah.
Sementara PGN, kata Fadli Zon adalah BUMN yang sahamnya sudah terbuka dan sebagian sahamnya dimiliki asing.
"Sebelum Pertamina mengakuisisi PGN, sebelumnya PGN akan mengakuisisi terlebih dahulu Pertagas, anak perusahaan Pertamina yang bisnis utamanya nya sama dengan PGN," kata Fadli Zon.
Masalah akuisisi tersebut menurut Fadli Zon sebagai usaha Menteri BUMN Rini Soemarno untuk membangun holding BUMN migas.
Namun Fadli Zon menilai ada banyak hal yang ganjil terkait rencana itu.
"Semua keganjilan itu kini ingin diloloskan dari pengawasan dan kontrol DPR melalui penerbitan PP No. 72/2016. Ini tidak boleh dibiarkan," ungkap Fadli Zon.