TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara serius mengatur tata kelola dan menggali potensi pulau-pulau kecil dan pulau-pulau terluar di Indonesia dengan melakukan investigasi terhadap status kepemilikan pulau. KKP akan melakukan pendataan pulau yang dikelola secara perorangan maupun perusahaan.
"Jadi kita ingin menambah neraca, balance sheet kita dari aset yang negara punyai. Kekayaan negara pun bertambah", ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Kantor KKP Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Susi mengatakan, sertifikasi dan verifikasi kepemilikan pulau segera dilakukan, agar tidak ada lagi pihak asing maupun perorangan dan perusahaan yang menguasai.
Susi juga menegaskan bahwa pihak asing tidak boleh sepenuhnya memiliki suatu pulau.
Baca: Tahun Ini Menteri Susi Incar Kejahatan Perikanan Transnasional dan Teroganisir
Penguasaan atas pulau-pulau di Indonesia pun diatur maksimal hanya 70 persen dari luas pulau. Sisanya, sebanyak 30 persen lahan harus digunakan untuk ruang publik, khususnya lahan terbuka hijau.
"Jangan sampe satu pulau dikuasai perusahaan atau perorangan seluruhnya sampai masyarakat tidak punya akses. Sebetulnya dari sebuah pulau yang boleh dikuasai adalah 40 persen wilayahnya saja," papar Susi.
Susi menjelaskan, saat ini arah kebijakan pemerintah adalah dengan melakukan sertifikasi atas tanah di 111 Pulau-Pulau Kecil dan Terluar (PPKT) atas nama negara.
Dia juga berharap agar Kementerian/Lembaga terkait, memperketat pemberian rekomendasi izin lokasi di pulau-pulau kecil. "
"Yaitu dengan memperhatikan keabsahan kepemilikan tanah pemohon izin di atas pulau tersebut dan tujuan pemanfaatan pulau," kata Susi.