News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DK OJK ke Depan Harus Mampu Cegah Krisis Keuangan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OJK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Komisioner Otoritas Jaa Keuangan (DK-OJK) ‎ke depan diharapkan mampu mencegah Indonesia kembali jatuh oleh krisis keuangan bisa bisa berdampak buruh terhadap perekonomian dan iklim politik nasional.

Pemerintah saat ini menyiapkan calon personil di DK OJK untuk periode 2017-2022. Nantinya akan diserahkan 21 nama calon untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Masa jabatan DK OJK periode 2012-2017 akan berakhir pada 23 Juli 2017.‎

Ekonom SKHA Institute for Global Competitiveness (SIGC) Eric Sugandi mengatakan, ada beberapa tantangan yang akan dihadapi oleh anggota DK OJK yang baru terkait stabilitas sistem keuangan.

Pertama, ada risiko terjadinya gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan Indonesia, baik yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri.

"Misalnya risiko capital outflows ketika US Fed Fund naik, mengakibatkan suku bunga di dalam negeri juga cenderung naik, sementara iklim dunia usaha masih belum pulih, pada akhirnya akan mengakibatkan kenaikan NPL (kredit bermasalah) di sistem perbankan," kata Eric di Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Oleh karena itu, anggota DK OJK yang baru harus melakukan supervisi sistem finansial dan lembaga-lembaga keuangan domestik, baik perbankan maupun industri keuangan non bank (IKNB) secara pruden, dan kerjasama dan koordinasi rutin dengan BI, Kementerian Keuangan, dan LPS untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Risiko kedua adalah perkembangan inovasi keuangan, misalnya fintech yang jauh lebih cepat daripada regulasi yang ada.

Sehingga, ke depan ‎DK OJK yang baru harus meningkatkan kemampuan personilnya dan rekruitmen tenaga profesional berpengalaman dari pasar finansial dan lembaga keuangan utk menjadi regulator dengan seleksi yang ketat.

Risiko ketiga adalah potensi terjadinya kejahatan finansial misalnya investasi bodong atau manipulasi pasar oleh oknum pelaku pasar finansial.

Dengan demikian, anggota DK OJK harus melakukan supervisi secara pruden dan kerjasama dengan lembaga penegak hukum seperti unit ekonomi Polri.

Menurutnya, anggota DK OJK yang menjabat saat ini sudah melakukan upaya yang baik dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, namun ‎yang perlu ditingkatkan adalah kecepatan dalam membuat regulasi dan melakukan pengawasan terhadap inovasi-inovasivkeuangan baru, misalnya fintech.

Tercatat, ‎ total aset perbankan sampai November 2016 mencapai Rp6.582 triliun meningkat dibanding posisi 2014 sebesar Rp5.615 triliun.

Sedangkan rasio permodalan (CAR) meningkat dari posisi 19,57 persen di Desember 2014 menjadi 23,04 persen pada Nopember 2016.

Sementara total kredit mencapai Rp4.285 triliun meningkat dibanding Desember 2014 sebesar Rp3.674 triliun, dengan jumlah dana pihak ketiga yang juga meningkat dari Rp4.114 triliun menjadi Rp4.837 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini