TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sengketa lahan yang panjang dengan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), Swiss German University (SGU) menyiapkan gedung perkuliahan bagi seluruh jajaran sivitas akademika beserta mahasiswa program sarjana dan pasca sarjana.
Gedung perkuliahan tersebut berada di The Prominence Tower, Alam Sutera, Tangerang, dan dipersiapkan fungsinya pada permulaan semester genap minggu ketiga Februari 2017.
Baca: SGU Dipagar Beton, BSDE Dituding Tak Hormati Proses Hukum
"Prioritas SGU, baik pihak Yayasan maupun Universitas adalah kepentingan mahasiswa/i untuk mendapatkan pendidikan," ujar Rektor SGU, Filiana Santoso melalui keterangan tertulis yang diterima KompasProperti, Selasa (31/1/2017).
Penggunaan kampus ini direncanakan untuk jangka waktu 2 tahun hingga 3 tahun. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kepentingan mahasiswa setelah sebelumnya terjadi pemblokiran kampus SGU oleh BSDE pada 17 Desember 2016 lalu.
Filiana mengaku, SGU berupaya agar kegiatan perkuliahan dapat berlangsung secara maksimal sesuai jadwal.
Pasalnya, jangka waktu sejak pemblokiran sampai saat perkuliahan dimulai tergolong cukup singkat.
Seiring dengan upaya SGU memfasilitasi kegiatan belajar-mengajar yang kondusif bagi seluruh jajaran sivitas akademika, universitas berencana melakukan ekspansi gedung permanen.
"SGU akan berada di Prominence Tower sampai pembangunan gedung kampus permanen sebagai bagian dari rencana ekspansi kami terealisasi," sebut Ketua Dewan Pengurus Yayasan SGU Frans Tshai.
Pada pertengahan Desember lalu, BSDE mengakhiri pinjam pakai tanah dan bangunan yang saat ini digunakan Kampus SGU.
Sebagai tindak lanjut dari sikapnya tersebut, BSDE melakukan pemasangan papan pengumuman penyetopan hak pinjam pakai tanah dan pemagaran pada tanah dan bangunan di sekeliling area kampus SGU.
Pasalnya, menurut BSDE, sudah hampir tujuh tahun sejak Januari 2011 hingga sekarang SGU belum menunjukkan iktikad baik menyelesaikan persoalan tanah dan bangunan tersebut.
"SGU tidak pernah membayar harga pengikatan seperti yang tercantum di dalam Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan (PPJB) SGU–Edutown di BSD City," tulis BSDE dalam siaran pers yang diterima KompasProperti, Senin (19/12/2016).(Arimbi Ramadhiani)