TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyatakan tidakl takut dengan ancaman manajemen Freeport-McMoran Inc, induk PT Freeport Indonesia yang akan mengajukan gugatan arbitrase jika dalam 120 hari kedua pihak gagal mencapai kesepakatan soal perpanjangan status Kontrak Karya (KK) setelah PT Freeport Indonesia menyatakan keberatan mengubah statusnya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, Pemerintah Indonesia juga bisa mengajukan arbitrase kepada Freeport-Mcmoran Inc.
Menurut Jonan, perusahaan asal Amerika Serikat itu telah melanggar UU Minerba dengan tidak membangun pabrik pengolahan dan pemurnian.
"Bukan hanya Freeport yang bisa bawa ke arbitrase, Pemerintah juga bisa," ujar Jonan di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Baca: Freeport Bantah Gunakan PHK Sebagai Senjata untuk Menekan Pemerintah RI
Jonan menawarkan kembali jika Freeport ingin membahas masalah keberatan dengan IUPK dengan pemerintah. Karena tujuan Freeport menurut Jonan untuk melakukan bisnis di Indonesia.
"BegiIni kan sebenarnya mau berbisnis atau berperkara. Saya tanya dulu, saya kita freeport ini kan badan usaha jadi maunya berbisnis ya, kalau berbisnis kan ini pasti dirundingkan," ungkap Jonan.
Mantan Menteri Perhubungan itu berharap setelah pertemuan dengan Freeport, bisa mendapatkan jalan tengah. Sehingga opsi arbitrase tidak diambil oleh Freeport Indonesia.
"Mudah-mudahan mencapai titik temu. Kalau misalnya tidak menemukan titik temu, hak masing-masing untuk membawa ke arbitrase," kata Jonan.