TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan menilai Freeport tidak akan sampai memecat karyawannya hanya karena masalah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Gus melihat hal itu seringkali dijadikan ancaman oleh Freeport.
"Saya kira tadi sudah jelas. Dari dulu kan kalau ada apa-apa ancamannya PHK. Saya kira enggak," ujar Gus Irawan di kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Menurut Politisi Gerindra tersebut, sebaiknya Freeport harus mengikuti aturan yang ada jika ingin ekspor. Hal ini dilakukan melalui perubahan status menjadi IUPK, sesuai Peraturan Pemerintah no.1 tahun 2017.
Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia (PTFI) menolak perubahan dari KK menjadi IUPK. Sesuai hasil pembahasan bersama yang melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PTFI, Pemerintah telah memberikan hak yang sama di dalam IUPK setara dengan yang tercantum di dalam KK, selama masa transisi perundingan stabilitas investasi dan perpajakan dalam 6 bulan sejak IUPK diterbitkan.
PTFI telah mengajukan rekomendasi ekspor melalui surat No 571/OPD/II/3017 tanggal 16 Februari 2017 dengan menyertakan pernyataan komitmen membangun smelter. Sesuai IUPK yang telah diterbitkan, Dirjen Minerba menerbitkan rekomendasi ekspor pada 17 Februari 2017.
Namun PTFI menyatakan tetap menolak IUPK dan menuntut KK tetap berlaku. PTFI juga dikabarkan menolak rekomendasi ekspor yang telah diberikan pemerintah.