Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan segera membuat peraturan mengenai pemotongan harga gabah di tingkat petani.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.
Inpres Nomor 5 tahun 2015 mengatur Harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25 persen.
Peraturan menteri (Permen) ini akan mengatur kadar air mencapai 25 hingga 30 persen.
"Karena bukan itu saja harus ditindaklanjuti. Ini ada detail Kadar air 25 hingga 30 persen Gabah Kering Panen (GKP) tetap dibeli dengan harga Rp 3.700 per kilogram. Harus diurut detailnya di Permentan," papar Amran Sulaiman di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2017).
Penandatangana peraturan menteri tersebut dipaparkan Amran Sulaiman paling lambat akan ditandatangani Jumat (23/2/2017) besok.
"Itu sudah sangat membantu petani seluruh indonesia. Insya Allah paling lambat besok ditandatangani. Bentuknya ini Permentan," ujarnya.
Kementrian Pertanian juga mengoptimalkan dengan 187.000 unit penggilingan, 50.000 petugas penyuluh lapangan (PPL) bersama dengan Babinsa/TNI untuk proyek Tim Sergab (Serap Gabah) tentunya bersama para petani juga.