TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Kakorlantas Mabes Polri dan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI mulai memperbolehkan bus besar melintas di Jembatan Cisomang di Km100+700 Jalan Tol Purbaleunyi, Purwakarta, Jawa Barat.
Aturan baru ini berlaku sejak Kamis 23 Februari 2017 pagi tadi, pukul 11.00 WIB.
Keputusan pembukaan akses bagi kendaraan bus setelah melalui pertimbangan serta koordinasi dan supervisi Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Tim Ahli Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai pelaksana perbaikan Jembatan Cisomang, dengan supervisi dari Tim Ahli KKJTJ, memonitor pergerakan pilar selama masa perbaikan Jembatan Cisomang, termasuk setelah diberlakukannya ketentuan bus dapat melintasi jembatan.
Ketua Tim Penanganan Perbaikan Jembatan Cisomang dari unsur Jasa Marga, Silvester Aryan Widodo, menegaskan kendaraan bus aman melintas diatas Jembatan Cisomang. Dia mengungkapkan yang bisa melintas jembatan ini adalah dengan berat maksimal 15 ton.
"Beban 15 ton diperbolehkan. Saat ini bus dari Jakarta ke Bandung sudah bisa melintas di Jembatan Cisomang," ujarnya.
“Kami akan terus memantau pergerakan pilar 24 jam terus menerus, dengan alat Robotic Total Station”, demikian tambahnya.
Sebelumnya, Jasa Marga hanya memperbolehkan Golongan I kendaraan pribadi, seperti sedan/jeep/minibus yang dapat melintas di Jembatan Cisomang.
Dengan diberlakukan bus kembali melintas jembatan Cisomang ini, diharapkan dapat mengurangi kepadatan di wilayah jalur arteri Cikampek yang kondisi jalannya perlu diperbaiki.