TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengalokasikan dana sebesar Rp 31,326 triliun untuk subsidi pupuk bagi para petani. Rencananya dana tersebut dianggarkan untuk 8,55 juta ton pupuk dan tambahan 1 juta ton sebagai cadangan.
Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kemtan), Muhrizal Sarwani mengatakan, subsidi pupuk terus dilakukan bahkan mengalami kenaikan. Rata-rata kenaikan subsidi pada 2004 hingga 2015 sebesar 38%.
"Kenaikan subsidi pupuk ini karena kenaikan harga gas bumi," katanya, Selasa (28/2/2017).
Menurut penuturan Muhrizal, subsidi pupuk sudah ada sejak 1970 serta diterapkan juga di negara lain seperti Jepang dan Amerika Serikat. Subsidi pupuk dilakukan untuk mendorong tingginya produksi panen para petani.
Berdasarkan data Kemtan, penyaluran pupuk bersubsidi sampai 24 Februari 2017 telah mencapai lebih dari 1,3 juta ton. Itu artinya, realisasinya sekitar 83,95% sampai Februari saja.
"Tapi dalam setahun baru 15,94%," ujar Muhrizal.
Ia menjelaskan, dengan adanya pupuk bersubsidi, petani cukup membayar Rp 1.790 atau Rp 1.800 per kilogram (kg). Sedangkan untuk mendapatkan pupuk dengan harga pasar harganya sekitar Rp 4.800 per kg. "Pemerintah memberi subsidi Rp 3.010 per kg," lanjut Muhrizal.
Namun, pemberian subsidi pupuk tampaknya tidak akan berlangsung selamanya. "Kemenko perekonomian sedang merancang roadmap, apakah tetap melakukan subsidi pupuk atau mencabutnya," katanya.
Saat ini Kemtan dan Kementerian Koordinator Perekonomian tengah menggodok skema baru agar akses memperoleh pupuk bersubsidi lebih mudah. Salah satunya melalui Kartu Tani.
Reporter: Elisabeth Adventa