News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelni Tunggak Rp 64,91 Miliar Terancam Masuk Daftar Hitam Anggaran

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Pelni belum melunasi kewajiban kepada negara sebesar Rp.64,91 miliar atau sebesar 40,85 % dari total temuan kerugian negara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebesar Rp.158,9 Miliar. Kerugian negara yang terkait dengan PT. Pelni yaitu kelebihan pembayaran pekerjaan PSO angkutan perintis dan hutang PNBP yang belum dibayar.

"Saya berharap BUMN di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat menjadi contoh bagi perusahaan swasta nasional dalam menindaklanjuti hasil temuan baik hasil temuan yang dilakukan oleh Itjen Kementerian Perhubungan, BPKP maupun BPK," kata Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi dalam rilisnya.

Cris mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT. Pelni untuk segera menyelesaikan hasil temuan Itjen yang terkait dengan kerugian negara.

“Kami beri waktu hingga 20 hari ke depan, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan PT. Pelni belum membayar, maka akan kami rekomendasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memasukkan PT Pelni ke dalam daftar hitam/black list dan mengumumkan di LKPP sehingga perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan pekerjaan selama 2 tahun,” demikian tegas Cris Kuntadi.

Perlu menjadi perhatian bersama bahwa “dengan ditetapkannya perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam, bukan berarti kewajibannya kepada negara bisa terhapus, perusahaan tersebut tetap harus menyetorkan nilai kelebihan pembayaran pekerjaan tersebut ke Kas Negara,” pungkas Cris Kuntadi.

Menanggapi hal itu Manager Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan PT. PELNI Akhmad Sujadi mengatakan, PELNI akan berkoordinasi dengan Irjen Kementerian Perhubungan untuk kewajiban tersebut. "Sebagai BUMN PELNI taat pada regulasi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini