Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) mengajukan keberatan dan menempuh prosedur hukum ke pengadilan negeri untuk membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), yang menyatakan status Alfamart sebagai badan publik.
Sekretaris Perusahaan Alfamart, Solihin mengatakan, KIP tidak tepat membuat keputusan atas laporan salah satu konsumen atau donatur yang mempertanyakan transparansi atas program donasi konsumen.
"Perusahaan telah memberikan informasi ke bersangkutan, karena tidak puas maka membawa permasalahan ini ke KIP, dimana kemudian KIP memeriksa dan mengeluarkan putusan karena KIP menyatakan berwenang terhadap perusahaan," tutur Solihin, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Mengacu Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), kata Solihin, perusahaan tidak memenuhi definisi sebagai badan publik.
Sementara, kewenangan KIP menyidangkan sengketa hanyalah untuk badan publik.
Baca: Alfamart Klaim Program Donasi Uang Kembalian Belanja Konsumen Disalurkan Lagi ke Masyarakat
Menurutnya, definisi badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatof, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.
"Perusahaan mengajukan keberatan, berbentuk gugatan ke pengadilan negeri untuk membatalkan putusan KIP, dalam gugatan ini tidak ada tuntutan berbentuk ganti rugi apapun kepada pihak konsumen atau donatur dalam kasus ini," paparnya.
Solihin menegaskan, gugatan yang diajukan perusahaan sama sekali tidak dikarenakan konsumen yang mempertanyakan transparansi program donasi konsumen, namun ditujukan agar putusan KIP yang menimbulkan konsekunesi perusahaan dianggar sebagai badan publik dapat dibatalkan.