Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia harus menyiapkan argumen secara matang ketika perundingan dengan PT Freeport Indonesia tidak menemukan kesepakatan, yang akhirnya berujung ke badan arbitrase internasional.
Pengamat energi Marwan Batubara mengatakan, seandainya tidak menemukan jalan tengah dalam perundingan antara pemerintah dan Freeport terkait perubahan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), maka pemerintah harus menyiapkan segala hal untuk memenangkan proses arbitrase internasional.
"Pemerintah harus siap dan yakin menang," kata Marwan di Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Menurut Marwan, perselisihan negara dengan investor asing terkait sumber daya alam, pernah terjadi di Venezuela pada 2007 dengan ExxonMobil yang berakhir di badan arbitrase internasional.
"Venezuela pernah menasionalisasi lapangan migas milik ExxonMobil dan digugat ke badan arbitrase internasional oleh Exxon, tapi dengan argumen yang kuat dari pemerintah sana maka akhirnya Venezuela menang," tutur Marwan.
Melihat contoh tersebut, Marwan menyakini pemerintah Indonesia dapat menang terhadap Freeport, jika tetap berpegang kepada undang-undang yang berlaku dan tidak ada penghianat.
"Kita itu tidak extrem sampai menasionalisasi Freeport, kita hanya mengubah kontrak karya, yakinlah menang," ujar Marwan.