Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia disebut telah bersepakat untuk melepas sahamnya sebanyak 51 persen kepada pemerintah.
Hal itu dijelaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan yang mengatakan bahwa Freeport akan mengikuti peraturan.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan divestasi saham 51 persen adalah hal yang harus dipenuhi oleh Freeport.
"Pemerintah tidak ingin ribut. Kami inginnya win-win solution, saya pikir ini kemajuan," kata dia saat ditemui di Kantor BMKG, Jakarta, Jumat (31/3/2017)
Dia kembali menegaskan pemerintah mempersilakan Freeport untuk tetap menjalankan usaha pertambangannya hingga 2021. Namun, ketika ingin diperpanjang, harus mengikuti aturan tuan rumah.
PT Freeport Indonesia setuju akan melaukan penawaran saham (divestasi) 51 persen kepada pemerintah. Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah no.1 tahun 2017 terkait perubahan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Mereka (Freeport Indonesia) menerima," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di rapat kerja Komisi VII, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Jonan menjelaskan divestasi 51 persen dari IUPK tidak melanggar aturan. Karena Freeport Indonesia yang mengikuti aturan Kontrak Karya 1991 juga mencantumkan persyaratan penawaran saham tersebut.
"Divestasi itu ada juga tercantum dalam perjanjian Kontrak Karya tahun 91," jelas Jonan.