TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, saat ini baru ada tujuh perusahaan gadai yang mengantongi izin resmi atau terdaftar di OJK.
Sunu Kartiko, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus II OJK merinci, tujuh perusahaan tersebut tediri dari satu perusahaan BUMN yaitu PT Pegadaian (Persero), tiga perusahaan swasta dengan status terdaftar, dan tiga perusahaan swasta dengan status izin usaha.
"Ada satu perusahaan lagi yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin usaha, yaitu PT Jawa Barat Gadai," kata Sunu dalam seminar Perkembangan Industri Keuangan Non-Bank OJK, di Bogor, Jawa Barat.
Tiga perusahaan yang sudah mengantongi izin yaitu PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, dan PT Sarana Gadai Prioritas. Sedangkan tiga perusahaan yan sudah tedaftar di OJK yaitu KSP Mandiri Sejahtera Abadi, KSU Dana Usaha, dan PT Rimba Hijau Investasi.
Angka tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan seluruh perusahaan gadai yang diperkirakan mencapai 1.000 unit.
Padahal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2016 telah mengatur paling lambat 2018 perusahaan gadai harus memproses izin usaha dari OJK.
Menurut Sunu, pada dasarnya prosedur untuk mendapatkan izin dan tercatat di OJK sudah diatur jelas dalam beleid itu sehingga tinggal diikuti.
Perusahaan gadai yang beroperasi di lingkup wilayah kabupaten/kota wajib memiliki modal disetor Rp 500 juta. Sedang untuk yang beroperasi di lingkup provinsi harus memiliki modal disetor Rp 2,5 miliar.
Kegiatan yang dilarang
Merujuk ketentuan perundang-undangannya, ada empat kegiatan utama dan dua kegiatan usaha tambahan yang boleh dilakukan perusahaan pegadaian.
Empat kegiatan utama itu antara lain, penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai, penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia, pelayanan jasa titipan barang berharga, dan pelayanan jasa taksiran.
Namun, ada juga kegiatan yang terlarang dilakukan oleh perusahaan gadai. Sunu mengatakan, aturan kegiatan yang dilarang tersebut ada dalam Pasal 18 POJK 31/2016.
"Perusahaan gadai dilarang menggunakan barang jaminan, menyimpan barang jaminan di tempat nasabah, memiliki barang jaminan, dan menggadaikan kembali barang jaminan kepada pihak lain," ucap Sunu.
Kemudian, Pasal 24 POJK 31/2016 juga menyebutkan, barang jaminan yang dijual oleh nasabah sebelum tanggal lelang dilarang dibeli secara langsung maupun tidak langsung oleh perusahaan pegadaian atau pegawainya.
Reporter: Estu Suryowati