TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengimbau kementerian dan lembaga terus berkoordinasi dalam mengejar dana warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
"Upaya mendorong repatriasi harus terus dilakukan, walaupun tax amnesty sudah berakhir 31 Maret 2017," tutur Peneliti Indef, Eko Listiyanto, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Menurut Eko, agar dapat berjalan lebih efektif maka desain kebijakan repatriasi harus lintas lembaga dan menjadi kerja besar dalam mendukung visi misi pembangunan ekonomi dalam negeri.
"Jadi tugas repatriasi tidak hanya dari Kementerian Keuangan saja, karena ada fungsi dari nilai tukar, insentif dan lain-lainnya. Terlihat kemarin yang di depan hanya Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak saja," ucap Eko.
Berdasarkan data primer Kemenkeu, aset warga negara Indonesia yang berada di luar negeri mencapai Rp 11 ribu triliun, sedangkan data Bank Indonesia menyebutkan senilai Rp 3.147 triliun.
"Situasi global masih stagnan, suku bunga global juga masih rendah tetapi kenapa WNI mau menaruh dananya di luar negeri?," ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, kata Eko, pemerintah perlu melakukan pembentukan forum khusus lintas instansi untuk memulangkan dana WNI dari luar negeri dengan target dan rencana tindak lanjut yang jelas.