News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunda Pemberlakuan PP Minerba!

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas tambang batubara Bumi Plc

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) hanya tinggal menunggu putusan sela oleh majelis hakim, untuk menunda pelaksanaan beleid tersebut

Nantinya, apabila putusan sela tersebut dianulir. Maka, majelis hakim akan memerintahkan Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, untuk segera menunda sementara pelaksanaan PP 01/2017 beserta dua Peraturan Menteri (Permen) turunannya. Yakni, Permen 06/2017 dan Permen 28/2017.

Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Ahmad Redi mengatakan selagi menunggu keputusan final dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan yang sudah dilayangkan. Pihaknya menunggu putusan sela dikeluarkan oleh majelis hakim MA.

"Di gugatan kami, kami mengajukan putusan sela sebelum majelis hakim memutus di putusan akhir," ungkapnya.

"Putusan selanya yaitu meminta majelis hakim memerintahkan Presiden dan Menteri ESDM menunda pelaksanaan PP 1/2014 dan Kedua Permen tsb sampai ada putusan final," ungkapnya dikutip Kontan, Minggu (16/4/2017).

Redi mengungkapkan dalam gugatan yng bernomor Reg: 29 P/HUM/2017 untuk PP dan Nomor Reg: 28 P/HUM/2017 untuk Permen, dimohonkan kepada majelis hakim agar ada putusan sela.

Setelah itu majelis hakim akan memeriksa apakah permohonan putusan sela Koalisi Masyarakat Sipil dikabulkan atau ditolak.

"Apabila permohonan putusan sela ditolak, Presiden dan Menteri ESDM tetap dapat memberlakukan PP 1/2017 dan turunannya. Sementarau, majelis hakim yang menerima atau menolak permohonan putusan sela, akan terus melanjutkan pemeriksaan permohonan perkara yang diajukan untuk kemudian memutus putusan final mengenai apakah PP 1/2017 dan turunannya dinyatakan batal atau tetap berlaku," ungkapnya.

Redi menambahkan, selagi menunggu kedua keputusan itu, pihaknya juga berencana akan melakukan gugatan atas disepakatinya perubahan kontrak karya menjadi IUPK untuk PT Freeport Indonesia (PTFI).

Pasalnya, kata Redi, pemberian IUPK kepada Freeport bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

"Rencananya begitu, tapi belum sampai ke langkah konkret. Masih wacana dan baru tahap diskusi," ungkapnya.

Adapun perubahan Permen ESDM 5/2017 menjadi Permen 28/2017 kata Redi, bukti bahwa pemerintah gagal bernegosiasi dengan Freeport.

"Tidak pernah Freeport mau ikut maunya Pemerintah, yang ada Pemerintah selalu mengondisikan taat pada maunya Freeport. Gertak sambal arbitrase Freeport terbukti membuat takut Menteri Jonan," tandasnya.

Adapun lanjut Redi, berubahnya peraturan yang mengakomodir kemauan Freeport dengan substansi bahwa pemberian IUPK tanpa harus mengakhiri kontrak karya tidak dapat dibenarkan dalam rezim UU Minerba.

Sayangnya ketika dikonfirmasi oleh KONTAN, pihak dari Kementerian ESDM enggan menanggapi hal tersebut.

Reporter: Pratama Guitarra

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini