News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

JAMAN: Ada Indikasi Pihak Ambil Untung dari Negosiasi Freeport

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tambang Freeport di Papua.

Proses perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia saat ini masih berlanjut, setelah perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut menyetujui perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Proses yang sama juga berlangsung terhadap PT Amman Mineral Nusa Tenggara, atau yang dulu dikenal sebagai Newmont. Bedanya proses terhadap Amman relatif tidak ada masalah.

Didalam proses tersebut, ada indikasi berbagai pihak maupun oknum lembaga negara yang sengaja mengambil kesempatan untuk kepentingan tertentu, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam hal ini Komisi VII yang membidangi energi dan sumber daya mineral.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Iwan Dwi Laksono meminta agar semua pihak, termasuk DPR, agar tetap fokus dalam memenangkan amanat UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan PP No. 1 tahun 2017 yang mengatur ketentuan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

"Mari semua pihak berjuang bersama menangkan UU 4 2009 dan PP 1 2017 dalam negosiasi itu, tentu dengan fungsi masing-masing," kata Iwan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Dia juga mengingatkan, bahwa beleid tersebut tidak hanya berbicara soal IUPK, tetapi ada beberapa hal yang tidak kalah penting untuk dimenangkan, yakni kewajiban divestasi saham 51% dan pembangunan smelter dalam negeri.

"PP 1 2017 tidak hanya IUPK, ada divestasi dan smelter, jadi jangan parsial dan mengganggu proses yang sedang berjalan," cetusnya.

Terkait adanya oknum yang sengaja memanfaatkan kesempatan dalam proses negosiasi, Iwan menghimbau agar tidak ada pihak yang menggunakan kesempatan untuk kepentingan tertentu. "Jangan memancing di air yang keruh," tambahnya.

Iwan juga meminta, agar anggaran yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk alokasi bidang energi dan sumber daya mineral digunakan dan dikawal dengan baik sesuai tugas dan porsinya.

"Anggaran dalam APBN juga harus dimaksimalkan, jangan dijadikan bancakan oknum-oknum tertentu," pungkas Iwan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini