TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengatakan penerimaan cukai selama ini masih terbatas pada tiga obyek cukai, yakni cukai hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol.
Karena itu, Heri berharap Pemerintah memikirkan langkah ekstensifikasi cukai seluas-luasnya.
"Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah memperluas objek cukai,” desak Heri, Selasa (25/4/2017).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi berjanji pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk mengkaji objek cukai baru sebagaimana permintaan Komisi XI DPR.
"Saya kira, masukan itu cukup bagus dan akan menjadi konsentrasi kami. Kami akan segera sampaikan hasil kajian obyek cukai baru ke Komisi XI," kata Heru Pambudi.
Heru mengatakan, di negara-negara lain jenis barang kena cukai (BKC) jauh lebih banyak. Heru mencontohkan negara Malaysia yang mengenakan BKC sebanyak 13 jenis. Di India 28 jenis BKC. Sementara, di Singapura ada 10 BKC, dan Jepang 24 BKC.
“Beberapa barang yang sudah dikenakan cukai di negara-negara tersebut diantaranya, teh, gula, kopi, tekstil, minuman ringan berkarbonasi, alat pendingin ruangan, televisi, film, kamera, semen, logam, plastik, sabun, kosmetik, parfum, perhiasan, baterai, kabel, listrik, gas, air, mobil, dan rekening hotel,” kata Heri.