TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyedia layanan pinjam meminjam uang berbasis peer to peer (P2P) lending, KoinWorks, mengumumkan bahwa mereka telah resmi terdaftar di dalam administrasi Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor registrasi S-1862/NB.111/2017.
Menurut Co-Founder dan CEO KoinWorks, Benedicto Haryono, pihaknya bangga KoinWorks sudah terdaftar dalam administrasi Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai badan usaha yang resmi diawasi oleh OJK, Benedicto pun berharap pihaknya mampu meningkatkan kepercayaan konsumen.
"Kami berharap mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, baik yang berperan sebagai peminjam di produk kita yaitu KoinBisnis, KoinSehat, KoinPintar maupun sebagai investor, dalam menggunakan layanan KoinWorks," ujar Benedicto, Jumat (28/4/2017) kemarin.
Baca: Kamar Pribadinya Ditembak, Habib Rizieq dan Keluarga Bertolak ke Mekkah
Adapun KoinWorks resmi terdaftar di OJK setelah memenuhi standar pemerintah terkait sistem elektronik, mitigasi risiko, kelayakan tenaga kerja dan infrastruktur penunjang kegiatan operasional.
Selama ini, KoinWorks menyatakan aktif berkomunikasi dengan pihak OJK dalam menanggapi pemanfaatan teknologi informasi dalam layanan keuangan khususnya di bidang pinjam meminjam uang.
Sebelumnya, KoinWorks dan pihak OJK juga aktif berdiskusi, bahkan sebelum diterbitkannya Peraturan OJK Nomor 77/01-2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada Desember 2016.
Penyedia layanan peer to peer lending pertama yang terdaftar di dalam administrasi Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB OJK ini memenuhi standar pemerintah terkait sistem elektronik, mitigasi risiko, kelayakan tenaga kerja dan infrastruktur penunjang kegiatan operasional.