TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR mengakui moratorium tidak bisa mencegah pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke beberapa negara di Timur Tengah. Pasalnya, meskipun ada moratorium, pengiriman pekerja domestik masih saja terjadi.
"Komisi IX menilai bahwa moratorium pengiriman pekerja domestik ke beberapa negara di Timur Tengah tidak efektif," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay, Minggu (30/4/2017)
Saleh pun memaparkan pengiriman tersebut disinyalir akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Hal ini dibuktikan Saleh ada beberapa pengiriman tidak melalui jalur legal.
"Sebab, mereka diberangkatkan melalui jalur tidak sesuai prosedur," ungkap Saleh.
Selama kunjungan ke Qatar dan Saudi minggu lalu, tim pengawas komisi IX menemukan fakta bahwa pengiriman masih terus berlanjut. Tiba di Saudi, pengiriman tenaga kerja unprosedural ada 1200 orang di tahun 2016.
"Dari 1200 itu, sebanyak 1000 orang adalah asisten rumah tangga. Sisanya, sebanyak 200 orang adalah sopir," kata Saleh.
Dalam kaitan itu, komisi IX mendesak pemerintah untuk menertibkan pengiriman tenaga kerja non-prosedural ini. Harus ada tindakan tegas kepada perusahaan atau perorangan yang masih melakukan pengiriman tersebut.
"Jika tidak, ini akan menjadi pemerintah di kemudian hari, terutama bagi perwakilan RI di luar negeri," papar Saleh.