TRIBUNNEWS.COM - Karyawan dan pilot maskapai Garuda Indonesia yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber ) Serikat Karyawan PT. Garuda Indonesia mengancam akan melakukan tindakan industrial jika Direktur Operasi dan Direktur Teknik tetap dihilangkan dalam nomenklatur pimpinan Garuda Indonesia.
Tindakan tersebut bisa berupa pelambatan (slow down) atau mogok operasi.
Hal tersebut dinyatakan Sekber Serikat Karyawan PT. Garuda Indonesia dalam jumpa pers hari ini, Kamis ( 4/5/2017) di Jakarta.
Menurut Ketua Umum Serikat Karyawan Garuda ( Sekarga) Ahmad Irfan, hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Garuda Indonesia tanggal 12 April 2017 lalu yang menghilangkan Direktorat Operasi dan Direktorat Teknis bertentangan dengan UU no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 42 huruf d dan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.59 tentang Management Personnel Required dan CASR 121.61 tentang Minimum Qualifications of Management Personel serta Operation Manual-A dari Garuda Indonesia.
“Akibat pelanggaran tersebut, air operator certificate (AOC) Garuda bisa dibekukan. Padahal saat ini Garuda sedang dilakukan audit untuk perpanjangan AOC yang akan habis pada pertengahan Juni nanti,” ujarnya. Jika AOC dibekukan, bisa dipastikan Garuda juga akan berhenti beroperasi.
Menurut Presiden Asosiasi Pilot Garuda (APG) Capt. Bintang Hardiono, AOC bisa dicabut karena Garuda bisa dianggap melanggar keselamatan penerbangan.
“Semua aturan-aturan tersebut terkait dengan keselamatan penerbangan. Sementara di penerbangan itu, yang paling utama adalah soal keselamatan dan keamanan penerbangan. Baru setelah itu regularity, service dan ekonomi (bisnis),” ujarnya.
Sementara itu, menurut mantan pilot senior Garuda, Capt. Sadrach Nababan, pelanggaran aturan yang dilakukan Garuda bisa juga berdampak kepada penerbangan Indonesia secara Internasional.
“Aturan penerbangan itu kan dari internasional dan nasional. Kalau kita langgar, bisa saja kita dapat sanksi lagi dari internasional. Misalnya, kategori kita oleh FAA ( otoritas penerbangan AS) bisa diturunkan lagi ke kategori 2, sama dengan negara-negara di Afrika. Karena yang kita langgar ini terkait keselamatan penerbangan,” ujar Sadrach.
Sekber Serikat Karyawan PT. Garuda Indonesia sendiri beranggotakan Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IAKGI).