News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK dan Puan Maharani Luncurkan Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Puan Maharani dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D Hadad saat menghadiri kegiatan pelaksanaan program JARING (Jangkau, Sinergi dan Guideline) 2016 yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Industri Jasa Keuangan, Takalar, Sulawesi Selatan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (12/05/2016) siang. TRIBUN JATENG/PUTHUT DWI PUTRANTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) Tahun 2013-2027, sebagai langkah evaluasi program Perlindungan Konsumen OJK 5 tahun berjalan dan upaya menjawab tantangan di 10 tahun mendatang.

Acara peluncuran yang ditandai dengan pembukaan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia ini bertemakan Membangun Perilaku Cerdas Keuangan Untuk Kesejahteraan Rakyat dilakukan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.

"Penyusunan strategi ini merupakan upaya menjawab tantangan serta isu strategis perlindungan konsumen sektor jasa keuangan baik di masa sekarang maupun masa mendatang dalam ruang lingkup nasional, regional, maupun internasional,” kata Muliaman di gedung BEI, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Puan Maharani menyampaikan, pelaksanaannya strategi ini diharapkan bisa meningkatkan akses keuangan masyarakat yang belum tersentuh produk dan atau jasa keuangan serta memperbaiki upaya perlindungan konsumen keuangan, dengan mengubah pola pikir masyarakat.

“Masyarakat Indonesia harus menjadi cerdas keuangan, tidak terkecuali masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah yang selama ini sulit menjangkau produk dan jasa keuangan,“ kata Puan.

Peningkatan kecerdasan keuangan, kata Puan, bisa dilakukan melalui gerakan edukasi yang masif dan program-program inklusi keuangan kepada masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah, penduduk lanjut usia, kaum ibu, anak-anak usia sekolah dengan orangtua golongan ekonomi rendah termasuk disabilitas atau yang berkebutuhan khusus.

Upaya edukasi dan perlindungan konsumen yang dilakukan OJK tidak terlepas dari kerjasama yang dilakukan dengan berbagai pihak diantaranya Kementerian, Lembaga Negara, Industri Jasa Keuangan.

Kemudian, World Bank, the Australia Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Perwakilan Konsumen seperti YLKI, serta mitra strategis OJK lainya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini