TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) Tahun 2013-2027, sebagai langkah evaluasi program Perlindungan Konsumen OJK 5 tahun berjalan dan upaya menjawab tantangan di 10 tahun mendatang.
Acara peluncuran yang ditandai dengan pembukaan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia ini bertemakan Membangun Perilaku Cerdas Keuangan Untuk Kesejahteraan Rakyat dilakukan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.
"Penyusunan strategi ini merupakan upaya menjawab tantangan serta isu strategis perlindungan konsumen sektor jasa keuangan baik di masa sekarang maupun masa mendatang dalam ruang lingkup nasional, regional, maupun internasional,” kata Muliaman di gedung BEI, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Puan Maharani menyampaikan, pelaksanaannya strategi ini diharapkan bisa meningkatkan akses keuangan masyarakat yang belum tersentuh produk dan atau jasa keuangan serta memperbaiki upaya perlindungan konsumen keuangan, dengan mengubah pola pikir masyarakat.
“Masyarakat Indonesia harus menjadi cerdas keuangan, tidak terkecuali masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah yang selama ini sulit menjangkau produk dan jasa keuangan,“ kata Puan.
Peningkatan kecerdasan keuangan, kata Puan, bisa dilakukan melalui gerakan edukasi yang masif dan program-program inklusi keuangan kepada masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah, penduduk lanjut usia, kaum ibu, anak-anak usia sekolah dengan orangtua golongan ekonomi rendah termasuk disabilitas atau yang berkebutuhan khusus.
Upaya edukasi dan perlindungan konsumen yang dilakukan OJK tidak terlepas dari kerjasama yang dilakukan dengan berbagai pihak diantaranya Kementerian, Lembaga Negara, Industri Jasa Keuangan.
Kemudian, World Bank, the Australia Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Perwakilan Konsumen seperti YLKI, serta mitra strategis OJK lainya.