News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Stasiun Klender Terbakar, Komisi V Desak KAI Benahi Sistem Keselamatan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stasiun Klender Jakarta terbakar, Jumat (19/5/2017). Ratusan penumpang berhamburan keluar pelataran stasiun.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR RI menyesalkan terjadinya kebakaran di Stasiun Klender, Jakarta Timur yang menyebabkan ribuan penumpang kereta Commuter Line terlantar. Komisi yang membidangi transpotasi ini meminta PT KAI membenahi system keselamatan dan keamanan di setiap stasiun.

“Kami sangat menyesalkan musibah ini terjadi. Apalagi sampai  menghanguskan 10 ruangan di area kantor stasiun itu. Otomatis akan mengganggu pelayanan. Kedepan, system keselamatan dan keamanan di setiap stasiun harus ditingkatkan untuk menghindari berulangnya kejadian ini,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/5/2017).

Menurut Sigit, berdasarkan pasal 54 UU No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Stasiun kereta api paling rendah dilengkapi dengan fasilitas keselamatan, keamanan kenyamanan, naik turun penumpang, penyandang cacat, kesehatan dan fasilitas umum.

Harus dilakukan pula perawatan berkala untuk menjaga kondisi bangunan dapat berfungsi dengan baik dan aman untuk dioperasikan secara berkelanjutan sesuai dengan peruntukan dan fungsinya.

“PM No.32 tahun 2011tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian, penyelenggaran prasarana perkeretaapian diwajibkan mmelakukan perawatan berkala terhadap bangunan stasiun, termasuk didalamnya instalasi listrik dan pemadam kebakaran. Yang pertanyaan, apakah perawatan berkala ini sudah dilaksanakan?” kata Politikus PKS itu.

Sigit juga mendesak Kementerian Perhubungan mengevaluasi perawatan berkala yang dilakukan PT KAI selaku penyelenggara prasarana kereta api.

Mengingat, penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib memberikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan perawatan prasarana perkeretaapian kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

Kebakaran di Stasiun Klender telah menghanguskan 10 ruangan. Meliputi gudang, toilet kantor, kantor kepala stasiun, ruang pelayanan kereta, loket, ruang tunggu, ruang security, dan ruang server.

Tak hanya menghanguskan 10 ruangan, kebakaran stasiun Klender juga menyebabkan 17 perjalanan kereta api jarak dekat dan jauh terganggu. Akibat kebakaran ini, hingga besok aktivitas pengguna jasa commuter line atau KRL di Stasiun Klender ditiadakan. Pengguna KRL disarankan agar menggunakan stasiun terdekat, yaitu Stasiun Buaran atau Stasiun Jatinegara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini