TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Perum Jamkrindo tentang Optimalisasi Penyelesaian Hak Subrograsi Penjamin atas Perjanjian Kerjasama Penjaminan KPR Sejahtera.
Nota kesepahaman tersebut menjadi dasar bagi Bank BTN untuk mempercepat penyelesaian perolehan hak subrograsi. Adapun subrograsi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang telah membayar kewajiban debitur kepada kreditur.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Bank BTN Maryono, dan Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S Anwar di Menara Bank BTN, Jakarta, Selasa (23/5).
“Adapun ruang lingkup dari kerjasama ini adalah penunjukan mitra kerja untuk mengelola aset bermasalah agar lebih efisien,” kata Maryono.
Dengan menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan aset tersebut, Bank BTN bisa lebih efisien dan perolehan hak subrogasi untuk Jamkrindo dapat diproses dengan baik.
“Bagi Jamkrindo dengan optimalnya penyelesaian perolehan hak subrogasi, maka penerimaan pembayaran pengembalian klaim asuransi yang telah Jamkrindo bayarkan kepada debitur KPR Sejahtera meningkat,” kata Diding S Anwar.
Tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tersebut adalah Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan menentukan mitra kerja, yang ditunjuk Bank BTN. Mitra kerja yang dipilih adalah perusahaan yang memiliki pengalaman untuk mengelola aset kredit bermasalah dari Bank BTN.
Selain penandatanganan MOU tersebut, juga penandatanganan MOU antara PT Jamkrindo Syariah dengan Dana Pensiun BTN dan Yayasan Kesejahteraan Pensiun BTN. MOU yang ditandatangani Ketua YKP BTN Viator Simbolon, Direktur Dapen BTN Saut Pardede, dan Direktur Utama PT Jamkrindo Syariah Kadar Wisnuwarman ini untuk mendirikan anak perusahaan.
PT Jamkrindo Syariah bersama dua perusahaan yang terelasi dengan Bank BTN tersebut menginisiasi pendirian perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset ataupun penyertaan modal pada perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset.
Perusahaan tersebut kelak mengelola piutang dan agunan dari kreditur atau perusahaan penjamin lainnya. Adapun target pendirian perusahaan pengelolaan aset akan diusahakan pada Juni 2017.
"Bank BTN berharap pembentukan perusahaan pengelolaan aset dapat membantu Bank BTN menekan angka rasio kredit bermasalah sesuai target," kata Maryono.
Pada suatu saat, sebagian aset bermasalah Bank BTN akan dikelola perusahaan tersebut sehingga manajemen risiko kredit bermasalah lebih baik.