TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Batas saldo simpanan nasabah perbankan perorangan dalam negeri yang wajib dilaporkan secara otomatis minimal Rp 200 juta terkait dengan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Adapun bagi rekening bank yang dimiliki oleh entitas tidak terdapat batasan saldo minimal.
Hal ini tertuang dalam aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017.
PMK ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, PMK ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 31 Mei 2017.
Dia berharap penerbitan PMK ini dapat membantu pelaksanaan Perppu 1 tahun 2017 guna keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan.
“PMK sudah dikeluarkan tanggal 31 Mei 2017 mengenai bagaimana pelaksanaan akses informasi untuk kepentingan perpajakan,” katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Masih untuk domestik, bagi sektor perasuransian nilai pertanggungannya yang harus dilaporkan paling sedikit Rp 200 juta.
Adapun bagi sektor perkoperasian agregat saldonya paling sedikit Rp 200 juta. Sementara bagi sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi tidak ada batasan saldo minimalnya.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo memaparkan, laporan pertama secara otomatis untuk kepentingan perpajakan domestik adalah 30 April 2018.
Artinya, terhitung tanggal tersebut Lembaga Jasa Keuangan (LJK) harus melakukan pelaporan data nasabah domestik ke Ditjen Pajak
Sementara untuk kepentingan perjanjian internasional, batasan nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan adalah yang agregat saldonya lebih dari USD 250.000 bagi rekening yang telah dibuka sebelum 1 Juli 2017.
Sementara bagi rekening yang baru dibuka sejak 1 Juli 2017 dan rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi, tidak terdapat batasan saldo minimal.
Untuk kepentingan perjanjian internasional paling lambat dilakukan oleh LJK kepada OJK pada 1 Agustus 2018.
Kemudian, OJK akan menyampaikan kepada Ditjen Pajak pada 31 Agustus 2018. Nah, bagi LJK yang tidak sampaikan melalui OJK, wajib menyampaikan laporan pertama pada 30 April 2018.
“Terkait dengan elemen yang diminta yaitu, identitas lembaga keuangan, identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, saldo dari rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan,” jelasnya.
Sri Mulyani melanjutkan, jumlah rekening yang memiliki saldo minimal Rp 200 juta di Indonesia hanya 2,3 juta rekening atau 1,14% jumlah keseluruhan rekening yang ada.
Reporter: Ghina Ghaliya Quddus