News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Putuskan Wajib Lapor Simpanan Rp 1 Miliar

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan akhirnya meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.

Keterangan resmi Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang diterima KONTAN, Rabu (7/6) malam menyatakan bahwa hal ini dilakukan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.

Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.

Baca: Akibat Mogok Kerja, 3.000 Karyawan Freeport Terkena PHK

Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada April 2017, rekening dengan batas > Rp 1 miliar memang hanya sekitar 0,25 persen, tetapi nilai simpanannya sebesar 65 persen dari total simpanan di bank.

Dengan dinaikkannya batas minimum ini, pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu resah dan khawatir. Sebelumnya, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa penyampaian informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta merta dikenakan pajak.

“Kalau Anda peroleh penghasilan dari satu sumber, pasti sudah dikenai pajak. Jadi tidak perlu khawatir. Seandainya belum, akan kami lihat, omzet kan masuk ke transaksi. Akan kami cek. Kami tidak serta merta memajaki jumlah simpanan. Objeknya saja,” ujar Ken.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, langkah pemerintah untuk menaikkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala ini sudah tepat.

“Ini meredam gejolak dan menghindari kesan mengincar kelas menengah. Di perbankan nasabah prioritas juga yang di atas Rp 500 juta,” katanya.

Menurut Yustinus, pemerintah ingin mengantisipasi terjadinya gejolak di tengah masyarakat terkait angka batasan tersebut. Terlebih, situasi ekonomi makro saat ini tengah berada di dalam beberapa isu.

“Apalagi timing tidak tepat, kenaikan sembako, mau Lebaran, adanya penyesuaian Tarif Dasar Listrik, dan lain-lain,” jelasnya.(Ghina Ghaliya Quddus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini