News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2017

Mulai Hari ini Kendaraaan Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Truk melintas di jalur Pantura Brebes, Sabtu (17/6/2017).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Acep Nazmudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan pembatasan operasional kendaran barang pada masa mudik Lebaran per hari ini, Rabu (21/6/2017).

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, jenis mobil barang yang dibatasi beroperasi adalah yang beratnya melebihi 14 ribu kilogram, bersumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Tahun 2017, pembatasan operasional ketiga jenis mobil barang tersebut diberlakukan mulai 21 Juni 2017 atau H-4 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3 pukul 24.00 WIB," kata Kepala JA Barata di Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Barata mengatakan, Ditjen Perhubungan Darat melalui satuan kerja di daerah, telah memasang rambu-rambu pembatasan operasional mobil barang pada seluruh jalan nasional dan tol di Jawa.

Kendati demikian, ada pengecualian yang bisa diterbitkan kepolisan jika kondisi lalu lintas tidak macet.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penegakan aturannya. Pihak kepolisian berwenang untuk memberikan diskresi atau membolehkan truk tersebut untuk melintas, jika kondisi lalu lintas di jalur tersebut tidak mengalami kemacetan," tambahnya.

Sementara, untuk pembatasan operasional mobil barang pengangkut bahan galian atau tambang seperti pasir, tanah, batu, dan batubara, telah diberlakukan mulai 18 Juni 2017 atau H-7 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 3 Juli 2017 atau H+7 pukul 24.00 WIB.

Pembatasan tersebut berlaku di seluruh jalan nasional, dan jalan tol di Jawa dan Lampung. Kecuali, mobil barang pengangkut BBM, sembako, dan sepeda motor mudik gratis tetap diperbolehkan melintas.

"Mobil barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri," beber Barata.

Pembatasan pperasional mobil barang pada masa mudik Lebaran 2017 tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor yang diterbitkan pada 16 Mei 2017, dan dijabarkan lebih rinci melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat SK. 2717/AJ.201/DRJD/2017 yang diterbitkan pada 31 Mei 2017.

Barata menegaskan, peraturan tersebut diberlakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Lebaran 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini