TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Informasi yang beredar di media bahwa gula rafinasi berbahaya jika dikonsumsi langsung oleh masyarakay ternyata tidak benar.
"Saya tidak tahu mengapa gula rafinasi tiba-tiba disebut berbahaya jika dikonsumsi, informasi itu tidak benar," ujar Yusran Rachmat, pensiunan Balai Penelitian dan Pengembangan Industri Kota Surabaya, Senin (3/7/2017).
Yusran yang sekarang menjadi asessor atau penilai Sertifikasi dan Standarisasi SNI di Balai Sertifikasi Industri yang bernaung di bawah Kementerian Perindustrian ini meluruskan informasi yang beredar di publik.
"Gula rafinasi adalah proses yang dilakukan untuk mengolah raw sugar (bahan gula yang berasal dari tebu dan belum siap dikonsumsi) menjadi gula kristal putih. Dari mulai bahan baku, proses rafinasinya, hingga pengepakan dan pengangkutan itu semu harus memenuhi standard yang dituangkan melalui sertifikasi dan standarisasi SNI," kata Yusran menambahkan tentang defenisi gula rafinasi.
Belakangan seiring dengan temuan Satgas Mafia Pangan terkait gula rafinasi, berita tentang berbahayanya gula rafinasi beredar di media dan sosial media.
"Jadi gula rafinasi itu aman dan layak dikonsumsi oleh publik secara langsung, sebagaimana gula biasa," kata Yusran.
Menurut Yusran, bahwa ada aturan mengenai distribusi gula rafinasi yang hanya diperuntukkan untuk industri, itu soal lain.
"Tapi jangan menyebarkan informasi sesat bahwa gula rafinasi itu mengandung zat berbahaya. Ini sama saja dengan bahan bakar minyak untuk industri dan untuk publik, secara kualitas dan kandungan sama saja," ujarnya.
Yusran Rachmat juga memberikan saran kepada Satgas Mafia Pangan agar tetap menjaga proporsional dan tugas pokok.
"Sebaiknya Satgas Mafia Pangan tidak keliru menjelaskan ke publik. Hanya karena menemukan tumpukan gula rafinasi lalu dikatakan itu bahan berbahaya," ujarnya.
Sebelumnya terjadi di Makassar dimana ditemukan 800 kg gula rafinasi dalam kantong berukuran kecil. Tapi yang ditahan malah 15.000 ton yang jelas berbeda dengan yang 800 kantong kecil.
"Itu dua hak yang berbeda. Jika perusahaan kan punya Ijin lengkap, disertifikasi dan memenuhi standarisasi SNI. Satgas harus juga berimbang melihat persoalan ini. Gula rafinasi itu bukan barang haram, itu kebijakan pemerintah juga," ujar Yusran.