News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Produsen Beras Mencurangi Konsumen: Dioplos dengan Beras Subsidi dan Dilabeli Beras Premium

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satgas Pangan menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul di Jalan Rengasbandung KM 60, Kelurahan Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2017) sekitar pukul 21.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produsen beras tertangkap melakukan kecurangan saat Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian Kemtan, Kementerian Perdagangan (Kemdag), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Karawang Jumat dini hari (21/7/2017).

Saat Sidak ditemukan 1.161 ton beras kemasan dengan label premium yang berisi beras bersubsidi. "Beras tersebut adalah beras IR64 yang disubsidi oleh pemerintah," ujar Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Beras tersebut dikemas dan dijual dengan harga Rp 20.400 per kg setelah memasang label premium. Seharusnya menurut Amran beras subsidi dijual dengan harga Rp 9.000 per kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kecurangan ini telah melalui proses laboratorium dari pihak kepolisian. Kadar karbohidrat yang tercantum pada kemasan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan. Karbohidrat yang tercantum pada kemasan sebesar 25% sedangkan hasil lab menunjukkan kadar karbohidrat beras tersebut sebesar 81,45% yang merupakan beras subsidi.

Baca: PT Indo Beras Unggul Diduga Terlibat Pengoplosan Beras Bersubsidi, Negara Rugi Rp 1,5 Triliun

Baca: Gudang Beras yang Digerebek Milik Grup TPS, Sahamnya di Lantai Bursa Langsung Melorot 24,9 Persen

Beras yang didistribusikan di Jabodetabek ini akan diidentifikasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Identifikasi bertujuan untuk menemukan tersangka utama dan tersangka pembantu. Setelah itu kepolisian akan mengejar tersangak lain berdasarkan data yang dimiliki.

Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kemdag, Karyanto Suprih menjelaskan tindakan perdagangan tersebut merupakan penipuan kepada konsumen.

Pemerintah akan bertindak tegas pada produsen yang melakukan tindakan penipuan. "Kalau melanggar akan kami cabut izinnya," ujar Karyanto.

Gudang penyimpanan beras telah disegel. Namun, untuk penyitaan beras sebagai alat bukti diperlukan koordinasi lebih lanjut. Hal tersebut untuk menjaga stok pangan yang beredar.

 
Reporter: Abdul Basith 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini