Salah satu faktor penyebab mogok tersebut karena bonus yang diterima karyawan pada tahun 2016 menurun sebesar 42,5 % dibandingkan bonus pada tahun 2015.
Penurunan tersebut terjadi karena PBT (Profit Before Tax) JICT menurun dari 66.335.734 USD pada tahun 2015 menjadi 44.198.502 USD pada tahun 2016.
“Apabila mogok terjadi, sebenarnya JICT dan pekerja sendiri akan mengalami kerugian karena tidak melayani shippingline,” kata Yukki.
Lebih lanjut Yukki juga menjelaskan permasalahan yang menjadi penyebab mogok bukanlah permasalahan lama dan sudah dipahami oleh banyak orang.
Bahkan menurutnya Menteri Perhubungan, Otoritas Pelabuhan juga sudah memberikan perhatian serius terhadap permasalahan mogok pekerja.
“Sebaiknya permasalahan ini dijauhkan dari kepentingan politik,” tutup Yukki.