News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Rokok Harus di Atas Rp 50 Ribu per Bungkus Agar Perokok Berkurang

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberikan warning keras untuk negara-negara di Asia Tenggara. Harga rokok yang terlalu murah membuat perokok pemula menjadi meningkat drastis. 

Menaikkan pajak tembakau yang berdampak pada harga rokok bisa menjadi solusi untuk menekan pertumbuhan 1perokok pemula.

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Hasbullah Thabrany mengatakan, pemerintah harus berani menaikkan harga rokok. Sebab, harga yang ada saat ini dinilai terlalu murah. Menurutnya, angka ideal untuk pasar Indonesia, minimal Rp 50 ribu per bungkus.

"Harga rokok Rp 50 ribu berdasarkan survei perlu digalakkan terus," tuturnya, Rabu (26/7/2017).

Baca: WHO Dorong Kenaikan Cukai Rokok untuk Mencegah Bertambahnya Perokok Pemula

Pihaknya mendapatkan angka itu setelah melakukan survei kepada masyarakat. Pertanyaannya, berada di angka berapa seseorang akan berhenti membeli rokok.

Lebih lanjut dia menjelaskan, harga rokok Rp 50 ribu menjadi titik efektif bagi perokok pemula untuk membeli produk tembakau itu.

Begitu juga bagi masyarakat miskin, diharapkan tidak lagi membuang uang untuk rokok. "Bisa dimulai dengan menaikkan rokok sampai Rp 50 ribu per bungkus," katanya.

Menurutnya, kenaikan harga rokok perlu dilakukan dengan segera. Sebab, efek dari rokok Rp 50 ribu per bungkus juga tidak bisa dirasakan secara instan.

Sedikitnya, butuh waktu sampai 20 tahun supaya masyarakat benar-benar menurunkan konsumsi rokok. Jika tidak segera dimulai, tentu makin lama waktu yang dibutuhkan.

"Tapi, itu butuh ketegasan politik dari pemerintah," ucapnya.

Momen pemerintah mengumpulkan tax amnesty disebutnya bisa menjadi pintu masuk untuk menaikkan cukai rokok. Sebab, potensinya sangat besar dan negara dalam posisi butuh uang.

Selain itu, kepentingan untuk menaikkan harga rokok karena faktor kesehatan. Pemerintah terus membiayai ongkos kesehatan efek dari penyakit yang dibawa oleh rokok.

Jumlahnya, tentu lebih besar dari nilai cukai rokok yang didapat. Dari penelitiannya, Hasbullah menyebut dampaknya mencapai 3,5 kali dari nilai cukai.

Penyakit yang umumnya muncul karena rokok adalah jantung coroner, kanker, dan penyakit katastropik lain. Itulah kenapa, penting bagi pemerintah untuk segera merealisasikan naiknya harga rokok.

Jika masyarakat bisa lebih sehat, maka pemerintah juga bisa menghemat anggaran untuk menjamin kesehatan warga. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini