TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat mengkaji penerapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam. Tujuan utamanya sekaligus menghentikan tumpang tindih kewenangan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota.
Ketua BP Batam Hatanto Reksodipoetro menilai perubahan status Batam jadi KEK belum tentu menyelesaikan masalah yang sudah tahunan terjadi. Karena baik BP Batam dan Pemerintah Daerah masing-masing punya landasan hukum untuk mengelola kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) di Batam.
"KEK bukan seperti dikatakan menyelesaikan dualisme. Karena satu di dalam satu di luar," ujar Hatanto di diskusi Quo Vadis Batam, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Baca: Otonomi Daerah untuk Batam Adalah Kecelakaan Sejarah
Menurut Hatanto status KEK hanya konsep yang ditawarkan pemerintah. "Karena sebagai badan pengusaha atau otorita, BP Batam kata Hatanto hanya mengikuti kebijakan besar dari pemerintah pusat.
"Jadi bukan sesuatu yang harus saya tanggapi," ungkap Hatanto.
Baca: INDEF: Kembalikan Kota Batam ke Fungsi Awal Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas
Pihak BP Batam tidak ingin merekomendasikan bentuk yang tepat untuk kawasan FTZ tersebut. Namun hal yang pasti Hatanto berharap pemerintah segera membentuk konsep yang lebih efektif untuk Batam saat ini.
"Saya enggak bikin rekomendasi sendiri, masalah bentuk seperti apa bukan kewenangan saya. Yang jelas bentuk yang bisa efektif, bentuk seperti sekarang tidak efektif," jelas Hatanto.