TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tidak ada masalah jika PT Freeport Indonesia ingin meminta perpanjangan kontrak hingga 2041 dengan syarat setuju untuk melakukan divestasi 51 % saham kepada pemerintah.
Luhut di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (14/8), mengatakan bahwa perusahaan asal Amerika Serikat itu disebutnya telah bersedia melakukan divestasi serta membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) sebagaimana disyaratkan pemerintah.
"Freeport itu memang mereka bersedia divestasi 51 %, bersedia bangun smelter, dan mereka minta perpanjangan sampai 2041. Sebenarnya, itu enggak ada masalah," katanya.
Mantan Menko Polhukam itu mengatakan bahwa peraturan di Indonesia menyebutkan perpanjangan izin operasi pertambangan hanya bisa bertahap setiap 10 tahun, bukan 20 tahun, seperti keinginan PT FI.
Kontrak perusahaan itu sendiri akan berakhir pada tahun 2021. Namun, kepastian perpanjangan kontrak dibutuhkan demi kelancaran rencana pengembangan tambang bawah tanah.
"Hukum kita mengatakan itu 10 tahun dahulu. Akan tetapi, saya kira kalau sudah 50 % (divestasi), bukan masalah itu (kontrak) sampai 2041," ujarnya.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa valuasi saham yang didivestasikan akan dihitung berdasarkan harga pasar tanpa memasukkan perhitungan dari cadangan yang ada.
"Kami 'kan tahu bagaimana cara hitungnya yang berlaku secara universal. Masa yang di bawah tanah kau hitung, belum ketahuan," pungkasnya.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Luhut: Tak masalah Freeport sampai 2041