News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bayar E-Toll di Gerbang Tol Persingkat Waktu 8 Detik Per Transaksi

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pejabat Bank Indonesia dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berbincang di sela acara jumpa pers paparan kesiapan sistem pembayaran non tunai 100 persen mulai Oktober 2017 di Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Hery Trisaputra Zuna mengklaim transaksi pembayaran melalui sistem non tunai mampu mengurangi kemacetan antrean di gerbang tol karena lebih hemat waktu.

"Kemacetan di gerbang mestinya berkurang banyak ya, karena transaksi non tunai itu kan kurang dari 4-5 detik, tapi kalau dia bayar tunai, harus kembalian, ini bisa 12 detik dan seterusnya,” jelas Hery, Selasa (15/8/2017).

Hery juga mengilustrasikan, lama waktu 12 detik per transaksi secara tunai bisa bertambah lama jika ada interaksi dengan petugas tol. Artinya, menghemat waktu sekitar 8 detik ketika menggunakan kartu GTO.

"Kan mereka bisa aja ngobrol dulu, kembalian, ini yang buat lama," ujarnya.

Hingga saat ini, pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Kementerian PUPR, BPJT, BUJT dan Perbankan guna menggenjot pengguna transaksi non tunai di jalan tol menjadi 100 persen pada Oktober nanti.

Sementara itu, prinsip elektronifikasi ini diharapkan mampu menyinergikan pihak sepertti BPJT, BI, Perbankan secara meluas (multi issuer) untuk mengimplementasikan interkoneksi pembayaran secara non
tunai melalui sistem SAM multi applet.

Kebijakan pembayaran transaksi non tunai di jalan tol mengacu pada arahan Presiden Jokowi yang menginginkan agar semua transaksi pembayaran di jalan tol dilakukan dengan aplikasi sensorik yang bisa terhubung dengan akun di bank.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini