News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

‎Jonan: Pemerintah Masih Rundingkan Skema Pelepasan 51 Persen Saham Freeport

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ignasius Jonan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Pemerintah bersama PT Freeport Indonesia masih merundingkan terkait skema pelepasan 51 persen, sebagai syarat perusahan tambang itu bisa beroperasi di Tanah Air setelah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, ada tiga syarat untuk Freeport jika ingin kontraknya diperpanjang. Pertama, harus membangun smelter, kedua bersedia divestasi 51 persen saham, dan mengikuti sistem perpajakan yang berlaku.

"Sudah (setuju divestasi 51 persen, tinggal bentuknya (skema pelepasan) dan kapan mulainya, ini lagi dirundingkan," tutur Jonan seusai acara Seminar dan Apresiasi PPM Manajemen di Jakarta‎, Rabu (23/8/2017).

Selain perundingan soal skema pelepasan saham, kata Jonan, pemerintah dan Freeport juga masih berunding terkait perpajakan, royalti, retribusi daerah yang akan dikenakan perusahaan pertambangan asal negeri Paman Sam tersebut.

"Ini semua di Kemenkeu dan pemerintah Papua‎," ucap Jonan.

Dalam pelepasan 51 persen saham, pemerintah memberikan beberapa jalur yang dapat dipilih‎ Freeport.

Bisa opsi lewat pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan swasta nasional, dan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini