Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bersama PT Freeport Indonesia masih merundingkan terkait skema pelepasan 51 persen, sebagai syarat perusahan tambang itu bisa beroperasi di Tanah Air setelah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, ada tiga syarat untuk Freeport jika ingin kontraknya diperpanjang. Pertama, harus membangun smelter, kedua bersedia divestasi 51 persen saham, dan mengikuti sistem perpajakan yang berlaku.
"Sudah (setuju divestasi 51 persen, tinggal bentuknya (skema pelepasan) dan kapan mulainya, ini lagi dirundingkan," tutur Jonan seusai acara Seminar dan Apresiasi PPM Manajemen di Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Selain perundingan soal skema pelepasan saham, kata Jonan, pemerintah dan Freeport juga masih berunding terkait perpajakan, royalti, retribusi daerah yang akan dikenakan perusahaan pertambangan asal negeri Paman Sam tersebut.
"Ini semua di Kemenkeu dan pemerintah Papua," ucap Jonan.
Dalam pelepasan 51 persen saham, pemerintah memberikan beberapa jalur yang dapat dipilih Freeport.
Bisa opsi lewat pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan swasta nasional, dan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia.