TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ini peringatan bagi jaringan sindikat penjual data nasabah. Penyidik Subdit TPPU/ Money Laundering Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial C (27) yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan data nasabah bank.
C ditengarai telah melakukan praktik jual beli data nasabah perbankan sejak tahun 2010. Caranya dengan mengumpulkan data nasabah dari marketing bank atau rekan marketing lainnya.
Tersangka mulai mengiklankan penjualan data nasabah yang dia miliki sejak tahun 2014 melalui website www.jawarasms.com, www.databasenomorhp.org, http://layanansmsmassal.com, http://walisms.net/.
"Sindikat ini juga mengiklankannya lewat akun Facebook dengan inisial 'Bang Haji Ahmad' dan akun di situs e-commerce," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusis Brigjen Pol Agung Setya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8/2017)
Langkah polisi jelas menimbulkan harapan bagi banyak orang. Pasalnya, praktik jual beli data nasabah bank sudah terjadi lama.
Celakanya, praktik ini nampaknya lepas dari pengawasan otoritas.
Efeknya, nasabah bank dirugikan dengan terbukanya data pribadi mereka dan menjadikan nasabah sebagai pasar empuk aneka penaawaran mulai kartu kredit, asuransi melalui pesan pendek, email hingga telepon langsung.
Padahal, pemilik nomor tak pernah memberikan nomor telepon dan data pribadi ke pihak lain.
Polisi mengaku mulai melakukan penyelidikan lantaran banyak aduan masyarakat atas penyalahgunaan data. Hasilnya, polisi mendapati C sebagai salah satu pelaku.
Konsumen yang tertarik dengan nomor-nomor telepon yang telah dikumpulkan C pun akan menghubunginya melalui nomor telepon yang tertera pada situs atau akunnya untuk kemudian melakukan transaksi.
Menurut keterangan polisi, C mematok harga bervariasi untuk paket data nomor telepon nasabah mulai dari Rp 35.000untuk 1.000 nomor nasabah hingga Rp 1,1 juta untuk paket data berisi 100.000 nasabah.
JIka setuju, pembeli wajib mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka . Setelahnya tersangka memberikan link untuk mengunduh file database nasabah yang telah disimpan dalam cloud storage.
Jika merujuk aturan yakni Undang-Undang Perbankan, data nasabah perbankan dilindungi kerahasiaannya dan tidak boleh disebar ke pihak manapun, tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan. "Ini merupakan perbuatan melanggar hukum.
Tindakan tersangka menimbulkan kerugian terhadap nasabah dan kepercayaan nasabah terhadap bank akan hilang, serta ini berlanjut akan ada oknum–oknum yang tidak bertanggung jawab atas data nasabah yang sudah tersebar," tambah Agung.