Menurut polisi, hasil penjualan data nasabah digunakan untuk keperluan pribadi hingga sekarang.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 buah handphone, slip setoran transfer, 1 buku tabungan bank Mandiri, 1 kartu ATM bank Mandiri, dan beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.
Selain data nasabah bank, penyidik juga menemukan data pemilik apartemen, pemilik mobil mewah, dan data-data pribadi lainnya.
Saat ini penyidik melakukan penelusuran terhadap jaringan penjualan data nasabah yang terafiliasi dengan tersangka C. Saat ini, masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Bareskrim Polri.
Atas aksi ini, C melanggar Undang-Undang Perbankan, UU ITE, KUHP dam UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
Reporter: Titis Nurdiana