News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Ini Jual Data Nasabah Bank, Beroperasi Sejak 2010 Sebelum Akhirnya Dibekuk Polisi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sindikat penjual data nasabah bank membuat nasabah dirugikan. Mereka jadi pasar empuk aneka penaawaran mulai kartu kredit, asuransi melalui pesan pendek, email hingga telepon langsung.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Ini peringatan bagi jaringan sindikat penjual data nasabah. Penyidik Subdit TPPU/ Money Laundering Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial C (27) yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan data nasabah bank.

C ditengarai telah melakukan praktik jual beli data nasabah perbankan sejak tahun 2010. Caranya dengan mengumpulkan data nasabah dari marketing bank atau  rekan marketing lainnya.

Tersangka mulai mengiklankan penjualan data nasabah yang dia miliki sejak tahun 2014 melalui website www.jawarasms.com, www.databasenomorhp.org, http://layanansmsmassal.com, http://walisms.net/.

"Sindikat ini juga mengiklankannya lewat akun Facebook dengan inisial 'Bang Haji Ahmad' dan akun di situs e-commerce," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusis Brigjen Pol Agung Setya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8/2017)

Langkah polisi jelas menimbulkan harapan bagi banyak orang. Pasalnya, praktik jual beli data nasabah bank sudah terjadi lama.

Celakanya, praktik ini nampaknya lepas dari pengawasan otoritas.

Efeknya, nasabah bank dirugikan dengan terbukanya data pribadi mereka dan menjadikan nasabah sebagai pasar empuk aneka penaawaran mulai kartu kredit, asuransi melalui pesan pendek, email hingga telepon langsung.

Padahal, pemilik nomor tak pernah memberikan nomor telepon dan data pribadi ke pihak lain. 

Polisi mengaku mulai melakukan penyelidikan lantaran banyak aduan masyarakat atas penyalahgunaan data. Hasilnya, polisi mendapati C sebagai salah satu pelaku.

Konsumen yang tertarik dengan nomor-nomor telepon yang telah dikumpulkan C pun akan menghubunginya melalui nomor telepon yang tertera pada situs atau akunnya untuk kemudian melakukan transaksi.

Menurut keterangan polisi, C mematok harga bervariasi untuk paket data nomor telepon nasabah mulai dari Rp 35.000untuk 1.000 nomor nasabah hingga Rp 1,1 juta untuk paket data berisi 100.000 nasabah.

JIka setuju, pembeli  wajib mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka . Setelahnya tersangka memberikan link untuk mengunduh file database nasabah yang telah disimpan dalam cloud storage.

Jika merujuk aturan yakni Undang-Undang Perbankan,  data nasabah perbankan dilindungi kerahasiaannya dan tidak boleh disebar ke pihak manapun, tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan. "Ini merupakan perbuatan melanggar hukum.

Tindakan tersangka  menimbulkan kerugian terhadap nasabah dan kepercayaan nasabah terhadap bank akan hilang, serta ini berlanjut akan ada oknum–oknum yang tidak bertanggung jawab atas data nasabah yang sudah tersebar," tambah Agung.

Menurut polisi,  hasil penjualan data nasabah digunakan untuk keperluan pribadi hingga sekarang.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 buah handphone, slip setoran transfer, 1 buku tabungan bank Mandiri, 1 kartu ATM bank Mandiri, dan beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.

Selain data nasabah bank, penyidik juga menemukan data pemilik apartemen, pemilik mobil mewah, dan data-data pribadi lainnya.

Saat ini penyidik melakukan penelusuran terhadap jaringan penjualan data nasabah yang terafiliasi dengan tersangka C. Saat ini, masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Bareskrim Polri.

Atas aksi ini, C melanggar Undang-Undang Perbankan, UU ITE, KUHP dam UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan  tahun.

Reporter: Titis Nurdiana 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini