News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Dukung Penerbitan Perpres Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah Pemerintah mempermudah sistem pelayanan pengurusan untuk perizinan berusaha menjadi lebih efisien dan terintegrasi seperti langkah penerbitan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang rencananya dalam waktu 3-4 hari ke depan akan segera ditandatangangi.

Perpres ini dikeluarkan untuk mempermudah proses pengurusan perizinan untuk berusaha maupun investasi secara satu pintu (single submission) secara terpadu di satu gedung.

“Bagus, karena akan mempercepat semua proses perizinan dan proses handling untuk percepat perusahaan bisa melakukan operasinya tanpa harus menunggu proses perizinan yang terlalu mengganggu,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso saat ditemui di Gedung BEI, Sudirman, Jakarta, Jumat (31/8/2017).

Mengingat, saat ini waktu proses perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi. Selain itu, belum semua menggunakan sistem teknologi informasi secara online. Single submission ini rencananya akan mulai diterapkan di awal tahun depan.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dengan adanya pelayanan terpadu ini (single submission), kini mengurus perizinan berusaha tidak lagi melalui proses yang berbelit-belit dan memakan waktu yang lama.

“Gak usah tanya, orang cukup datang ke satu loket, dia apply apa yang harus dia izin, kalau di disuruh teken, yang mengenai apa namanya itu, dia teken, sudah itu dua ditunggu, beberapa jam selesai, sistem yang akan bekerja di sini,” pungkas Darmin.

Darmin menjamin, adanya Perpres ini regulasinya tidak akan bertabrakan dengan yang ada di Badan Koordinasi Penananam Modal (BKPM).  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini