TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Asosiasi Emiten Indonesia hari ini menggelar sosialisasi mengenai dua peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di BEI, Jakarta Selatan.
Dua aturan terbaru tersebut antara lain, POJK 2013/17 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan POJK 51/2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga investasi keuangan, emiten dan kantor akuntan publik.
Dalam POJK tersebut, para perusahaan tercatat di pasar modal diwajibkan menggunakan AP ataupun KAP yang terdaftar di OJK. Penetapannya juga melalui RUPS dan berdasarkan rekomendasi dari komite audit dan dewan komisaris.
Sementara itu, penerapan keuangan yang berkelanjutan bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi secara inkusif.
“Sosialisasi oleh BEI masih terus disampaikan, perusahaan tercatat mendapat informasi yang merata dan memadai sesuai ketentuan yang berlaku di OJK,” ujar Direktur Pengembangan BEI, Nicky Hogan di BEI, Sudirman, Jakarta Selatan Rabu (6/9/2017).
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Fransiscus Welirang mengatakan sosialisasi ini sebagai pembinaan terhadap emiten dan akuntan publik.
“Melalui aturan ini, kita mengharapkan kegiatan jasa keuangan bisa lebih efisien, transparan, POJK ini kan terintegrasi menyangkut jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik, yang sebelumnya diatur secara sektoral,” pungkas Franky.