TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan berbagai skema insentif pajak. Hal ini diberikan mulai dari tax holiday, tax allowance, kawasan industri khusus, Pajak Penghasilan (PPh)yang ditanggung pemerintah, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebaskan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku insentif yang ditawarkan pemerintah tidak banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Padahal program keringanan pajak tersebut sudah diberikan Sri Mulyani sejak menjabat sebagai Menteri Keuangan di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Selama ini banyak juga insentif yang diberikan pada 2005 saat saya jadi Menteri Keuangan. Sampai hari ini penggunaannya ada hanya 5 perusahaan yang pakai," ujar Sri Mulyani di gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Sri Mulyani pun meminta Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengevaluasi kembali program insentif pajak. Hal itu untuk mencari permasalahan di dalam kebijakan yang dibuat pemerintah.
"Jadi ini waktu yang tepat untuk evaluasi sehingga kita bisa lihat apakah insentif sudah benar tapi ada halangan di luar pajak," ungkap Sri Mulyani.
Baca: Larangan Sepeda Motor di Jalur Protokol Itu Aturan Diskriminatif!
Mantan Managing Director itu pun ingin mendengar masukan dari asosiasi pengusaha baik Apindo maupun Kadin terkait insentif pajak. Sehingga program insentif akan disesuaikan kebijakannya dengan keinginan pengusaha.
Baca: Korban First Travel Ini Tetap Menunggu Diberangkat Umrah Hingga Ajal Menjemput
"Ya itu berarti bagus untuk kita identifikasi, tapi kalau bilang bu insentif menarik dulu tapi enggak cocok lagi jadi kita harus dengarkan itu," papar Sri Mulyani.