Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi meminta Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta dalam menerbitkan aturan perluasan larangan sepeda motor melintas di jalur protokol tidak merugikan pengendara.
"(Aturan perluasan larangan pesepada motor) Tidak membuat teman-teman yang mengendarakan motor itu susah. Jadi kita pikirkan caranya seperti di Thamrin, mereka bisa lewat belakang. Itu yang harus kita pikirkan," kata Budi Karya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Budi Karya meminta, perluasan larangan pengendara sepeda motor di jalan protokol harus dilakukan secara berrtahap.
Baca: 35 Tahun Terpisah, Nenek 100 Tahun Akhirnya Ketemu Anaknya
Menurutnya, aturan tersebut harus disesuaikan dengan keadaan masyarakat khususnya pengguna sepeda motor.
"Kita tahu motor ini masih merupakan angkutan yang digemari atau kuat untuk masyarakat. Oleh karenanya nanti saya minta Pemda DKI untuk melakukan secara bertahap," ujarnya.
Menhub mengaku akan mengundang langsung Kepala Dishub DKI Jakarta untuk membahas perluasan aturan pelarangan sepeda motor di jalan protokol.
"Kita akan bahas besok, akan kita sampaikan hasil pembicaraan dengan Dishub," tandasnya.