"Semoga minggu depan (akuisisinya) selesai ya. Mudah-mudahan ya (sesuai tenggat waktu)," lanjutnya.
Kabar kegagalan proses akuisisi juga dibantah oleh Kuasa Hukum Njonja Meneer, Azwar.
Dia mengaku belum mendapatkan kabar mengenai kegagalan akuisisi oleh Rachmat Gobel Internasional.
Namun dirinya enggan membeberkan lebih jauh mengenai progres negosiasi dan keputusan final mengenai akuisisi tersebut.
Beredarnya kabar mengenai batalnya akuisisi Njonja Meneer berawal dari adanya surat yang berasal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang mengenai lelang eksekusi hak tanggungan PT Njonja Meneer.
Dalam surat tertanggal 29 Agustus 2017 tersebut, PT Bank Pembangunan Daerah Papua Tbk akan melakukan lelang eksekusi hak tanggungan dengan close bidding.
Menurut surat tersebut, ada 11 bidang lahan dengan total luas mencapai 45.870 meter persegi dengan nilai limit Rp 74,71 miliar dan jaminan lelang sebesar Rp 14,94 miliar.
Disebutkan, batas akhir penawaran dilakukan pada tanggal 26 September 2017 pada pukul 14.00 WIB dengan pelunasan harga lelang berlaku lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen.
Reporter: Andy Dwijayanto