TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi Anda pengguna jalan tol bersiaplah dengan metode pembayaran terbaru. Bank Indonesia (BI) mengumumkan mulai 31 Oktober 2017, pembayaran di jalan tol akan dilakukan secara nontunai menggunakan uang elektronik.
Untuk mempersiapkan hal tersebut, BI sebagai otoritas sistem pembayaran terus berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai otoritas jalan tol dan Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi.
Sebagai bagian penerapan elektronifikasi tol 100% pada bulan Oktober 2017, akan diterbitkan regulasi yang mewajibkan transaksi nontunai di jalan tol. Regulasi akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri PUPR.
Sistem pembayaran elektronik di jalan tol juga akan menerapkan interkoneksi dan interoperabilitas melalui Secure Access Module (SAM) Multi Applet yaitu penerapan infrastruktur yang mendukung penerapan multi bank penerbit untuk menyediakan layanan uang elektronik secara interkoneksi.
Selain itu, BI terus bekerja erat bersama perbankan dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam melakukan kampanye dan edukasi bagi masyarakat untuk membangun pemahaman mengenai perubahan cara pembayaran di jalan tol.
Sejalan dengan itu, guna memudahkan masyarakat memperoleh uang elektronik, akan dilakukan penjualan kartu uang elektronik di gardu tol, serta penambahan lokasi pengisian ulang (top up) uang elektronik.
Sedangkan, untuk mengantisipasi timbulnya kemacetan di gerbang tol, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan uang elektronik dan mengecek saldo sebelum melakukan perjalanan di jalan tol. Penyediaan fasilitas top up tunai di gardu tol diutamakan untuk keadaan darurat, sehingga tidak terjadi antrian di gardu tol.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: 31 Oktober, bayar tol wajib pakai uang elektronik