TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Transaksi kartu debit dan kartu kredit di toko ritel modern saat ini diragukan keamanannya. Ini setelah keluar mengenai aturan Bank Indonesia (BI) No.18/40/PBI/2016 mengenai transaksi double swipe.
Roy N Mandey, Ketua Umum Aprindo mengatakan, transaksi dengan kartu debit dan kredit di anggota peritel dijamin aman.
Namun dirinya mengatakan dengan adanya aturan tersebut pihaknya akan mengikuti peraturan itu, kendati pelayanan pembayaran akan lebih lambat 15-20 detik dari sebelumnya.
Sebab, metode double swipe lebih cepat 15-20 detik dibandingkan manual. Jadi dengan gesek juga di mesin kasir itu untuk input nomor kartu secara otomatis.
Sementara jika hanya boleh sekali gesek di mesin EDC, kasir harus input nomor kartu secara manual untuk transaksi pembayaran. Sehingga, dengan double swipe sebenarnya itu menghemat waktu pembayaran di kasir. Hal ini baik untuk mengurangi antrian.
Karena itu, pihaknya meminta regulator dalam hal ini BI untuk menahan pernyataan yang bisa menimbulkan multitafsir. Ini karena tidak semua masyarakat bisa memahami seluruh bentuk peraturan yang dikeluarkan oleh regulator.
Baca: Angkat Alexander Lay, Rini Soemarno Tambah Komisaris untuk Pertamina
"Ke depan regulator harus memperbaiki cara berkomunikasi publik yang sehat, buka mematikan dan menghakimi. Pernyataan harus berdasarkan bukti positif dan untuk tujuan membina," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Baca: DPR Kembali Kritik Rencana Impor LNG dari Singapura
Pernyataan multitafsir tersebut berdampak pada munculnya ketakutan masyarakat di daerah untuk melakukan transaksi digital di ritel modern. Hal ini tentunya akan membahayakan kondisi ritel di Indonesia.
Bahkan bisa lebih berbahaya lagi bila memang ada yang meninggalkan ritel modern karena dianggap tidak aman.
"Dalam 2-3 hari setelah pernyataan itu, beberapa transaksi batal dilakukan di toko reitel modern di daerah," lanjutnya.
Karena itu, dirinya mengatakan dari 90.000 ritel atau merchant yang disebutkan oleh BI tidak seluruhnya merupakan anggota Aprindo.
Sebab, saat ini asosiasi hanya memiliki 35.000 anggota. Selain itu, sehari sejak aturan tersebut dirilis, Aprindo sudah mengimbau agar anggotanya tidak menggunakan transaksi double swipe.
Reporter Andy Dwijayanto