News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tukang Tipu-tipu di Pinjaman Online ini Raup Dana Rp 100,32 Triliun

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ding Ning, otak pelaku penipuan pinjaman online (online lending) terbesar di China.

TRIBUNNEWS.COM, BEIJING - Pengadilan Beijing menjatuhi hukuman seumur hidup bagi Ding Ning. Pria ini merupakan terdakwa kasus penipuan pinjaman online (online lending) terbesar di China.

Selain penjara seumur hidup, Ding yang juga Chairman Yucheng Group, juga dijatuhi denda senilai 100 juta yuan atau setara US$ 15 juta atas aksinya itu.

Bloomberg, Selasa (12/9/2017) mengabarkan, Yucheng Group merupakan pengendali platform Ezubo.

Aksi Ding lewat Ezubo, telah memperdaya 900.000 korban dengan total kerugian US$ 7,6 miliar atau setara Rp 100,32 triliun (kurs US$1=Rp 13.200). Aksi dimulai kala Ding menawarkan imbal hasil tinggi kepada investor.

Baca: Pasutri yang Dirampok dan Mayatnya Dibuang ke di Purbalingga Diduga Dibunuh Orang Dekatnya

Namun hampir 95% proyek yang dijajakan Ding untuk dibiayai investor ternyata fiktif. Otoritas China mulai melancarkan penyelidikan pada Desember 2015 setelah mencurigai aksi ponzi yang dilakukan Ding.

Baca: Tak Ada Peminat, Waskita Tunda Divestasi 10 Ruas Tol

Otoritas kala itu juga telah mencium upaya pemindahan aset dan penghancuran barang bukti.

Kasus Ezubo belakangan lantas menjadi pemicu aksi regulator Chinamemperketat aturan pembiayaan lewat internet. Salah satunya adalah pembatasan nominal transaksi peer to peer lending (P2P).

Pelaku industri P2P juga dilarang menyimpan dana masyarakat serta menawarkan jasa wealth management.

Yuwono Triatmojo/Sumber: Bloomberg 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini