TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Kamis (14/9) kemarin, akun @DitjenPajakRI mengingatkan agar para wajib pajak melaporkan telepon genggam atau handphone (HP) ke dalam Surat Pelaporan Harta Tahunan (SPT) Pajak.
Pengumuman ini sontak membuah heboh jagad media sosial.
Banyak netizen yang bertanya-tanya, sebenarnya, barang-barang atau harta apa saja yang wajib dilaporkan di SPT?
Berikut adalah daftar harta yang wajib dimasukkan dalam SPT, seperti yang dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.
1. Uang tunai (kode harta: 011)
2. Tabungan (012)
3. Giro (013)
4. Deposito (014)
5. Setara kas lainnya (019)
6. Piutang (021)
7. Piutang afiliasi (022)
8. Persediaan usaha (023)
9. Piutang lainnya (029)
10. Saham yang dibeli untuk dijual kembali (031)
11. Saham (032)
12. Obligasi perusahaan (033)
13. Obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi ritel Indonesia, surat berharga syariah negara) (034)
14. Surat utang lainnya (035)
15. Reksadana (036)
16. Instrumen derivatif (Right, warran, kontrak berjangka, opsi) (037)
17. Penyertaan modal dalam perusahaan lain tidak atas saham (CV, firma) (038)
18. Investasi lainnya (039)
19. Sepeda (041)
20. Sepeda motor (042)
21. Mobil (043)
22. Alat transportasi lainnya (049)
23. Logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam lainnya) (051)
24. Batu mulia (Intan, berlian, batu mulia lainnya) (052)
25. Barang-barang seni dan antik (053)
26. Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus (054)
27. Peralatan elektronik, furnitur (055)
28. Harta bergerak lainnya (059)
29. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal (061)
30. Tanah dan/atau bangunan tempat usaha (062)
31. Tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya) (063)
32. Harta tidak bergerak lainnya (069)
33. Patem (071)
34. Royalti (072)
35. Merek dagang (073)