TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno memastikan perusahaan gabungan (holding) BUMN tambang dan migas dapat direalisasikan akhir tahun 2017 ini.
"Kalau untuk yang holding tambang terselesaikan tahun ini dan saya yakin ini bisa terjadi," ucap Rini Soemarno, ditemui usai menghadiri pembukaan GATF 2017, di JCC, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).
Namun Rini Soemarno membantah jika target tersebut karena desakan dari PT Freeport Indonesia (PTFI), mengingat 51 persen saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu akan didivestasikan ke pemerintah Indonesia.
Menurut Rini Soemarno, secara hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas sudah jelas.
Baca: Sebelum ke Garuda Travel Fair 2017, Perhatikan 12 List Penawaran Ini
Hal itu juga berdasarkan ditolaknya judicial review PP tersebut oleh Mahkamah Agung.
"Bukan karena itu (Freeport) saja. Kita sudah dapatkan hukum yang jelas. Waktu itu sudah diminta Judical Riview dari MA dan sudah ditolak. Itu menandakan PP itu sudah dapat dijalankan sehingga tidak ada cacat hukumnya, karena PP itu pada dasarnya keputusan Presiden pemerintah,"ujar Rini.
Rini mengungkapkam untuk mendukung peraturan tersebut pun maka akan dibuat aturan untuk masing-masing holding BUMN dengan melibatkan kementerian terkait.
"Jadi sekarang kita proses PP tambang sendiri. Jadi setiap holding itu ada PP nya, ini kita sudah harmonisasi untuk dua PP yaitu PP tambang dan migas. Harmoniasaisi itu antar kementerian,"ungkap Rini.