Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) baru bernama Vivo beroperasi di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur. Namun SPBU ini dilarang beroperasi oleh pemerintah dan harus ditutup karena SPBU milik PT Nusantara Energy Plant Energy (NEPI) ini belum memiliki Surat Keterangan Penyalur (SKP) untuk menjual bahan bakar minyak (BBM).
Mengacu pada ketentuan Permen ESDM no. 16 Tahun 2011, semua penyalur harus mendapatkan Surat Keterangan Penyalur (SKP) dari Ditjen Migas.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Ego Syahrial mengatakan, jika SPBU Vivo ingin kembali beroperasi, harus menyelesaikan administrasi untuk mendapatkan SKP, walaupun saat ini NEPI telah mengantongi izin usaha umum BBM.
"Saat ini posisinya ya sudah kita minta tidak beroperasi sampai selesai surat-surat SKPnya," ungkap Ego, saat ditemui di Hotel JW Marriot, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Seharusnya PT NEPI memberikan nama yang sama untuk SPBU-nya dengan nama perusahaannya.
Ego memberikan contoh, misalnya SPBU Pertamina yang dikelola oleh Pertamina meskipun sebagian SPBU-nya bersinergi dengan pihak swasta.
Baca: Diduga Tolak Bayar Klaim Nasabah, Polda Metro Tetapkan Mantan Dirut Allianz Tersangka
Baca: PT Modern Sevel, Pemilik 7-Eleven Diduga Alihkan Aset
"Yang jelas satu, yang paling basic-lah. Misalnya Pertamina kalau dagang menunjuk penyalur, logonya tetap Pertamina. Nah ini NEPI misalnya harusnya logonya bukan Vivo," ungkap Ego.
SPBU Vivo yang memiliki logo kepala burung sempat beroperasi pada Selasa, 19 September 2017, namun berdasarkan perintah Kementerian ESDM operasinya dihentikan mulai keesokan harinya.
SPBU ini memiliki tiga dispenser untuk menjual bahan bakar jenis Revo 88 (setara dengan premium) Rp 6.550, Revo 90 (setara dengan pertalita) Rp 7.500, dan Revo 92 (setara dengan pertamax) Rp 8.250.